, ,

Kajati Sulsel Hentikan Kasus Motif Asmara Berujung Pidana di Lutim

oleh -356 Dilihat

Palopo – Kajati Sulsel Hentikan Kasus Motif Asmara Berujung Pidana di Lutim. Permasalahan asmara yang berujung pada masalah hukum diselesaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) lewat Keadilan Restoratif atau RJ.

Penuntutan dalam perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur ini resmi dihentikan. Perkara ini merupakan kasus penganiayaan akibat pertikaian asmara yang berujung pada saling lapor antar pihak yang terlibat. Adapun usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, turun langsung mengekspose permasalahan ini.

Kajati Sulsel didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Selasa (18/11/2025). Ekspose turut diikuti secara virtual oleh Kajari Luwu Timur dan jajarannya. Adapun pihak yang terlibat dalam perkara ini yakni pihak pertama tersangka ANA (25), pekerjaan penjual minuman. Kemudian pihak kedua, tersangka SF (25), pekerjaan wiraswasta dan adiknya VV (23) seorang IRT.

Perkara ini bermula pada Ahad, 6 Juli 2025, diawali dari pertengkaran via aplikasi WhatsApp antara SF dengan ANA. Cekcok itu dipicu oleh ketidak nyamanan ANA karena SF menghubungi pacar ANA.Akibat pertengkaran tersebut, SF bersama adik kandungnya VV mendatangi rumah ANA di Desa Sorowako,  Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, sekitar pukul 19.00 WITA. Sesampainya di lokasi, SF sempat mematikan pembatas lampu rumah ANA. Kontak fisik pun tak terhindarkan setelah ANA keluar rumah. Dalam perkelahian tersebut, ANA menjambak rambut SF, menggigit lengan SF, dan menusuk punggung tangan SF menggunakan gunting.

Perkelahian baru mereda setelah VV sempat memukul kepala ANA, sebelum akhirnya dilerai oleh saksi bernama Mariani. Kejadian ini kemudian berujung pada saling laporan ke polisi hingga ketiganya yakni ANA, SF, dan VV sama-sama ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Penganiayaan. Tersangka SF dan tersangka VV merupakan kakak beradik. SF bekerja sebagai penjual alat kecantikan dibantu oleh VV. Sedangkan VV sendiri adalah seorang janda dengan satu orang anak yang tinggal terpisah.

Baca Juga : Sekda H. Sulaiman Pamit ke Para Legislator Luwu

Kajati Sulsel
Kajati Sulsel

Sementara, ANA merupakan anak kedua dari empat bersaudara , dan saat ini tinggal bersama dengan kedua orang tuanya yang dalam kesehariannya ia bekerja sebagai penjual minuman di depan Penghentian penuntutan melalui RJ disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Syarat-syarat yang terpenuhi meliputi ancaman pidana yang dilanggar (Pasal 351 Ayat 1 KUHP) tidak lebih dari 5 tahun. Juga ketiga pihak merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali dan bukan residivis.

Selah terjadi perdamaian tanpa syarat antara seluruh pihak yang terlibat. Kesepakatan damai telah dibuat di hadapan aparat penegak hukum (APH), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa. Para tersangka juga disebut menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Seluruh pihak berharap proses penuntutan dapat dihentikan agar tersangka ANA, SF dan VV dapat berkumpul kembali bersama keluarga, serta hubungan antara para pihak dapat kembali rukun seperti keadaan semula rumah untuk membantu menopang perekonomian keluarga.

Kajati Sulsel, Didik, menyetujui permohonan RJ ini dengan harapan penyelesaian ini dapat memulihkan keadaan dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses pengadilan. “Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik. Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan para Tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pungkasnya.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.