Palopo – Kejari Palopo Tertutup Selidiki Penarikan Pajak Reklame tak Izin Lengkap. Penyelidikan penarikan pajak 98 persen reklame tidak berizin lengkap oleh Kejaksaan Negeri Palopo terkesan ditutup-tutupi. Kasus ini telah ditangani Jaksa Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sekira tiga pekan.
Kajari Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, SH MH melalui Kasi Pidsus, Yoga yang dikonfirmasi sejak pekan lalu, sampai sekarang tidak memberi respon, Jumat, 21 November 2025.nPertanyaan yang dikirim via whatsapp, siapa yang telah diundang atau diperiksa ?, itu hanya dibaca. Termasuk telepon juga tidak direspon.
Tentunya, ini sangat disayangkan. Karena saat ini, Kejaksaan menjadi salah satu institusi yang mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat dalam menangani kasus korupsi. Soal penarikan pajak dari reklame yang tidak miliki izin, itu berawal dari temuan saat wakil walikota, Ahmad Syarifuddin Daud, menggelar rapat dengan Kadis perizinan beberapa waktu lalu.
Rapat yang berlangsung di ruang kerja wakil walikota itu, diketahui sebanyak 98 persen reklame di Palopo tidak memiliki izin. Meski tidak berizin, pihak Dispenda tetap melakukan penarikan. Ini menjadi potensi Pajak dan PAD Kota Palopo mengalami kebocoran. Itu disampaikan langsung oleh Kabid Penagihan Dispenda, Rahmatiah pada (10/11) lalu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Rahmatia mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah sesuai aturan. Tidak peduli usaha tersebut memiliki izin atau tidak. “Kami tidak mengurusi soal izin. Yang kami tahu hanya menarik pajak dari setiap usaha yang telah berjalan. Dan yang kami lakukan berdasarkan aturan,” kata Rahmatiah.(ria/idr). Kondisi perizinan reklame di Kota Palopo kini menjadi sorotan serius. Pasca berakhirnya masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Judas Amir, terungkap sekitar 98 persen bando dan billboard di Palopo tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga : Pemkot Palopo Siap Tertibkan Billboard Ilegal, Wawali: Tak Ada Kompromi untuk Pelanggaran Izin

Temuan tersebut membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame anjlok, padahal sektor ini seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan potensial bagi pemerintah kota. Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, menegaskan komitmennya untuk melakukan langkah tegas terhadap reklame ilegal yang menjamur di berbagai titik kota.“Kami akan melakukan penertiban menyeluruh terhadap seluruh billboard dan bando yang tidak berizin. Ini bagian dari upaya penataan kota sekaligus peningkatan PAD,” kata Akhmad Syarifuddin, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, apabila diperlukan, pemerintah tidak akan segan melakukan pembongkaran billboard yang tetap berdiri tanpa izin demi menegakkan peraturan daerah. Berdasarkan hasil inventarisasi sementara, puluhan bando dan billboard berukuran besar ditemukan tanpa izin lengkap, baik di jalur utama kota maupun kawasan strategis lainnya.
Keberadaan reklame tanpa izin itu tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi pajak. Untuk menertibkannya, Pemkot Palopo akan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pelaksanaan operasi gabungan.





