Palopo – Penyebab Mantan Kepala Desa Tobalo Meninggal Bukan karena Malapraktik, Dokter: TEN atau SJS. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Palopo akhirnya buka suara terkait polemik kematian mantan Kepala Desa (Kades) Tobalo, Basri Sakuta (73), yang meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS At-Medika di Palopo, Sulsel dan kemudian dirujuk ke Makassar, Sulsel.
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah pihak keluarga mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan malpraktik. Menanggapi desakan tersebut, Ketua IDI Palopo, dr Abdul Syukur, memberikan penjelasan berdasarkan penelusuran timnya dan hasil hearing bersama DPRD. Menurut dr Syukur, kasus yang dialami almarhum Basri diduga kuat merupakan reaksi medis yang langka, dan bukan sekadar kelalaian prosedur biasa. Syukur menjelaskan bahwa kondisi pasien sangat kompleks, dengan gejala klinis yang mengarah pada Toksik Epidermal Nekrolisis (TEN) atau Sindrom Stevens-Johnson (SJS). “Kalau kita mau kasih penjelasan medis, kasus ini bisa mengarah pada Toksik Epidermal Nekrolisis atau Sindrom Stevens-Johnson,” ujar dr Syukur pada Jumat (6/12/2024) malam.
Ia menekankan betapa jarangnya kasus ini terjadi. SJS merupakan kondisi kulit langka dan serius yang ditandai dengan ruam menyakitkan, lepuh, dan pengelupasan lapisan kulit serta selaput lendir. Sementara TEN adalah bentuk yang lebih parah dan berpotensi mengancam jiwa. “Kasus seperti ini sangat jarang, rasionya satu di antara populasi jutaan. Saya sudah puluhan tahun jadi dokter, baru dua kali menemukan kasus seperti ini,” tambahnya, menegaskan bahwa ini bukan kasus yang mudah.
Menepis isu pembiaran, Syukur mengungkapkan bahwa penanganan Basri dilakukan secara komprehensif oleh tim medis gabungan. Tak tanggung-tanggung, sebanyak lima dokter spesialis dikerahkan untuk merawat satu pasien tersebut. “Bayangkan itu satu pasien, ada 5 dokter yang merawat. Begitu komprehensifnya penanganan yang harus dilakukan,” katanya menegaskan. Kelima dokter yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh IDI adalah dr. Iin Fatimah (Spesialis THT), dr. Arif (Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut), dr. Fahrul (Spesialis Paru), dr. Siti Rahma (Spesialis Penyakit Dalam), dan dr. Asra (Spesialis Mata).
Baca Juga : UT Media Day 2025: Kepemimpinan Baru, Kolaborasi Baru untuk Majukan Pendidikan Indonesia

Syukur juga menyebut bahwa riwayat pasien menunjukkan adanya komplikasi kesehatan sebelumnya, yaitu faringitis dan masalah pada gusi serta akar gigi. Almarhum diketahui sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit di berbagai daerah sebelum dirawat di RS At-Medika. Terkait laporan dugaan malpraktik, IDI Palopo menegaskan bahwa fokus mereka berada pada ranah etika kedokteran.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tim dokter, IDI menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran etik. “Kalau etika, kami tidak menemukan. Tidak ada unsur seperti pelecehan atau pelanggaran moral lainnya,” kata Syukur.
Namun, ia mengakui bahwa pembuktian malpraktik sangat kompleks karena tidak hanya melibatkan standar profesi, tetapi juga Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah Sakit dan Standar Pelayanan dari Kementerian Kesehatan. Pihak keluarga korban, diwakili oleh Jasbil, menceritakan kronologi yang berujung pada kematian Basri Sakuta. Keluarga merasa kondisi fisik almarhum merosot tajam setelah tindakan medis tertentu, padahal keluhan awalnya tergolong ringan.
Basri pertama kali masuk RS At-Medika pada Minggu malam (9 November) karena mengeluhkan nyeri saat menelan. Setelah serangkaian pemeriksaan oleh dokter THT dan spesialis paru, pasien dirujuk ke poli gigi. Titik balik yang disorot keluarga adalah pada Kamis sore, ketika dokter gigi memutuskan untuk melakukan tindakan pencabutan gigi. “Awal mula muncul luka bakar itu di hari Jumat, pasca cabut gigi dari Kamis sore,” ujar Jasbil. Reaksi tubuh Basri muncul sangat cepat. Hanya beberapa jam usai gigi dicabut, almarhum langsung mengalami demam tinggi dan menggigil hebat, diikuti dengan diare.
Kondisi semakin memburuk pada Jumat pagi. Setelah perawat memasukkan obat sekitar pukul 09.00 Wita, tiga jam kemudian, sekitar pukul 12.00 Wita, almarhum mulai merasa gatal di seluruh badan. Hanya berselang satu jam, pukul 13.00 Wita, kulit pasien mulai melepuh sedikit demi sedikit, diawali dari area belakang tubuh dan tangan. Kondisi memburuk dengan cepat; Jumat malam, wajah almarhum mulai bengkak ekstrem, dan Sabtu dini hari pukul 02.00 Wita, luka melepuh telah menyebar luas ke hampir seluruh permukaan kulit vital.
Melihat kondisi yang tak terkendali, RS At-Medika merujuk pasien ke RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Sabtu (29/11/2025) pekan lalu, lalu mengembuskan napas terakhir. Jasbil mengungkapkan bahwa keluarga tak terima dengan peristiwa ini, apalagi tidak ada komunikasi dari pihak rumah sakit kepada keluarga bahkan hingga almarhum meninggal. Pihak keluarga akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana malpraktik ke Polres Palopo. Perkembangan terakhir, Polres Palopo telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) pada 19 November 2025. Jasbil berharap penyidik bekerja maksimal dan transparan. “Kita tidak mau kejadian ini terulang ke pasien lain. Ini bisa jadi preseden buruk, penanganan medis di Palopo,” tuturnya.





