, ,

Sidang Pembuktian di MK, KPU Sulsel Beberkan Dasar Penetapan Paslon Naili-Ome

oleh -312 Dilihat

Sidang Pembuktian Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, dihadirkan sebagai pemberi keterangan dalam sidang Pembuktian lanjutan terkait sengketa hasil PSU Pilkada Palopo. Dia pun mengungkap dasar penetapan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) sebagai Paslon 04 dalam PSU Pilkada Palopo.
>Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai dengan agenda mendengarkan keterangan Dahyar dan Reski Adi Putra sebagai saksi dari pihak pemohon, yakni Paslon 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta di Gedung MK pada Rabu (2/7). Keduanya memberikan kesaksian secara bergantian.

Pada pokok kesaksiannya, Dahyar mengaku telah melaporkan Ketua KPU RI dan anggota KPU Sulsel ke DKPP karena memberikan ruang perbaikan administratif bagi Paslon 04 di luar tahapan resmi. Dia juga mengatakan bahwa laporan tersebut telah teregistrasi di DKPP.

Sementara itu, Reski Adi Putra menyoroti ketidakterbukaan status mantan terpidana dari Akhmad Sarifuddin saat pendaftaran. Dia menyinggung Bawaslu Palopo sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi berdasarkan temuan tersebut.

Keterangan saksi Reski sempat ditanggapi oleh kuasa hukum terkait. Dia menanyakan apakah saksi benar-benar baru mengetahui status Ome atau telah mengetahui jauh hari sebelum PSU digelar.

“Ini untuk saksi Reski. Apakah benar saksi baru mengetahui bahwa ternyata Akhmad Sarifuddin telah melakukan tindak pidana nanti setelah putusan MK, atau di Pilkada sebelumnya sudah tahu?” tanya kuasa hukum pihak terkait.

“Baru saya ketahui pada bulan Maret, nanti saya ketahui saat ribut isu di sosial media,” jawab Reski.

Sidang Pembuktian : Mendengar jawaban itu, kuasa hukum pihak terkait kembali bertanya kepada saksi. Dia mendalami soal sikap saksi terhadap rekomendasi Bawaslu soal pelanggaran administrasi oleh Akhmad Sarifuddin.

“Saya tidak menerimanya, maka saya lanjutkan tindak pidananya kemarin,” jawab Reski

“Saudara saksi, tindak pidana apa yang saksi laporkan? Tindak pidana apa?” tanya hakim Arsul Sani menimpali.

“Tindak pidana Pemilu Yang Mulia. Surat yang diberikan KPU tidak sesuai yang sebenarnya,” jawab saksi.

Ketua KPU Sulsel Hadir Sebagai Pemberi Keterangan
Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim Saldi Isra juga memberikan kesempatan kepada Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya sebagai pemberi keterangan.

“Ini anggota KPU Sulawesi Selatan, silakan, apa yang mau diterangkan?” tanya Saldi.

Mendapatkan kesempatan itu, Ahmad Adiwijaya memberikan penjelasan soal penetapan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Daud (Naili-Ome) sebagai Paslon 04 dalam PSU Pilkada Palopo. Dia pun menjelaskan runutan peristiwanya.

Baca juga : Kantor Pembiayaan di Palopo Serahkan Proses Hukum Dugaan Penggelapan Dana Nasabah

Sidang Pembuktian
Sidang Pembuktian

“Izin Yang Mulia, terkait dengan kedudukan pencalonan pascaputusan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) Wali Kota Palopo itu kemudian menjadi dasar kami melaksanakan tahapan pencalonan. Kemudian keluar surat dinas KPU RI terkait dengan tahapan pencalonan yang dimulai sejak pendaftaran tanggal 8-10 Maret, yang diawali pengumuman di tanggal 4-7 Maret,” kata Ahmad Adiwijaya.

Ahmad Adiwijaya juga menjawab soal penetapan Akhmad Sarifuddin sebagai calon wakil wali kota. Menurutnya, KPU tidak lagi melakukan verifikasi administrasi dengan sejumlah alasan.

“Untuk Akhmad Sarifuddin, itu tidak lagi kami melakukan verifikasi administrasi lagi sebagaimana pertimbangan di amar putusan 168,” katanya.

Lebih lanjut Ahmad Adiwijaya menjelaskan bahwa pihaknya justru sempat meminta perbaikan berkas persyaratan terhadap Naili dengan masa dua hari, yakni 15-17 Maret 2025. Hal ini karena Naili tidak memasukkan surat keterangan kesehatan rohani.

Dia mengatakan pihaknya telah membuka masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian administrasi khususnya pada syarat calon tersebut. Namun tidak ada masukan dan tanggapan selama tiga hari waktu yang ditentukan, yakni 19-21 Maret.

“Tanggal 21, pukul 23.59, tidak aada tanggapan masyarakat terhadap penelitian tersebut. Kemudian di tanggal 23 kita tetapkan pasangan nomor urut 4 sebagai peserta pemilihan pascaputusan Mahkamah Konstitusi 168,” jelasnya.

Sidang Pembuktian Lebih lanjut Ahmad Adiwijaya menjelaskan bahwa pihaknya melakukan klarifikasi terhadap 4 dokumen Akhmad Sarifuddin alias Ome. Dokumen dimaksud salah satunya terkait dengan status Ome sebagai mantan terpidana.

“Sebagai status mantan terpidana. Memang untuk calon, baik wali kota maupun wakil wali kota, apabila dia tidak pernah terpidana maka dia mengurus surat tidak pernah terpidana dari pengadilan, namun jika ia mantan terpidana maka tidak perlu lagi mengurus surat tidak pernah terpidana, cukup menunjukkan surat keterangan dari media yang dibuktikan dengan pengumuman di media, media sosial, dan ruang terbuka,” ujar Ahmad Adiwijaya.

KPU Sulsel soal SPPT Naili
Dalam sidang di MK, Ketua Majelis Hakim Saldi Isra memberikan kesempatan kepada pihak termohon menanggapi penjelasan Ahmad Adiwijaya. Pihak termohon lantas menanyakan soal SPT dari Naili Trisal.

Mendengar penjelasan itu, pihak termohon menanyakan apa hasilnya klarifikasi ke KPP Tanjung Priuk tersebut. Ahmad Adiwijaya pun menjelaskannya.

Ahmad Adiwijaya kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke KPP Pratama. Langkah yang sama dilakukan KPU Palopo ke pihak Naili Trisal.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.