Palopo – 2 Tahun Pasca Kematian Qalfi Pradipta, Pihak Keluarga Pertanyakan Kinerja Polisi. Hampir dua tahun berlalu sejak kematian tragis Qalfi Pradipta, keluarga korban masih terus berjuang mencari keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa pemuda asal Kota Palopo itu.
Qalfi, yang merupakan anak salah seorang personel Polres Palopo, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 1 Desember 2023. Namun, sebelum insiden tersebut terjadi, Qalfi dikejar dan diancam enam pemuda tak dikenal.
Awalnya, pihak kepolisian hanya menetapkan dua dari enam pelaku pengejaran itu sebagai tersangka, dan keduanya dikenai pasal terkait kepemilikan senjata tajam.
Tidak terima dengan hasil penyelidikan tersebut, pihak keluarga mengajukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel untuk menuntut kejelasan.
Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Polda Sulsel kemudian menetapkan seluruh pemuda yang terlibat dalam pengejaran Qalfi sebagai tersangka.
Meski begitu, perjuangan keluarga korban belum berakhir. “Kami menginginkan ada kepastian hukum terhadap kasus kematian almarhum Qalfi. Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Lukman S Wahid, Selasa (21/10/2025).
Dua tahun setelah kejadian, baru dua pelaku yang divonis bersalah dan kini menjalani hukuman di Lapas Palopo. Satu tersangka masih dalam proses persidangan, dua lainnya berkasnya bolak-balik dikembalikan jaksa ke penyidik, dan satu orang pelaku masih buron.
“Satu orang masih buron sampai saat ini. Kami berharap penyidik segera menangkapnya agar semua pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.
Selain mendesak agar pelaku yang buron segera ditangkap, keluarga korban juga mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap dua tersangka yang berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Baca Juga : Warung Dekat RSUD Sawerigading Palopo Kebakaran, Pasien Sempat Berhamburan Keluar

“Kalau berkas perkara dikembalikan jaksa ke penyidik, seharusnya penyidik bisa segera melengkapi kekurangannya. Jaksa tentu memberikan catatan atau petunjuk agar berkas bisa segera P21,” tambahnya.
Keluarga berharap, pihak kepolisian dan kejaksaan dapat bekerja sama lebih maksimal agar kasus kematian Qalfi Pradipta bisa terungkap secara tuntas dan transparan.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menjelaskan pihaknya masih terus mencari tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sampai saat ini yang DPO belum jelas keberadaannya dan masih terus dilakukan pencarian. Kalau ada informasi mengenai keberadaan pelaku, mohon disampaikan ke penyidik,” kata Sahrir.
Ia juga menyampaikan pihaknya telah melengkapi berkas dua pelaku yang sebelumnya dikembalikan jaksa. “Untuk berkas perkara lainnya sudah dilengkapi dan kami saat ini menunggu hasil sidang terhadap tersangka yang sedang menjalani proses peradilan,” tutupnya.





